PENGERTIAN ARSIP
1. Pengertian Arsip
Arsip berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata arche, kemudian berubah
menjadi archea dan selanjutnya mengalami perubahan kembali menjadi archeon.
Archea artinya dokumen atau catatan mengenai permasalahan. Lalu apa sebenarnya
yang dimaksud dengan arsip, berikut beberapa kutipan tentang pengertian arsip :
a. Menurut Undang-Undang nomor 7
tahun 1991, arsip adalah :
1) Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
lembaga-lembaga Negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun
baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan
kegiatan-kegiatan pemerintah.
2) Naskah-naskah yang
dibuat dan diterima oleh badan-badan dalam bentuk tunggal maupun berkelompok
dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
b. Menurut Drs. The Liang Gie dalam
bukunya Administrasi Perkantoran Modern, Arsip adalah suatu kegunaan agar
setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali.
c. Sedangkan menurut Kamus Administrasi
Perkantoran arsip adalah kumpulan dokumen yang disimpan secara teratur
berencana karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat
cepat ditemukan kembali. Menurut pengertian tersebut, dokumen yang selanjutnya
disebut arsip harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Dokumen tersebut harus mempunyai kegunaan,
2) Dokumen tersebut harus disimpan secara
teratur dan berencana, dan
3) Dokumen tersebut dapat ditemukan dengan mudah
dan cepat ditemukan apabila diperlukan kembali.
2. Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun
1991, fungsinya arsip dibagi menjadi :
a. Arsip Dinamis
Arsip dinamis adalah arsip yang
masih diperlukan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau arsip yang digunakan
secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Dilihat dari kegunaan, arsip dinamis
dibagi menjadi :
1) Arsip Aktif
Arsip
aktif adalah arsip yang secara langsung dan terus-menerus diperlukan dan
digunakan dalam pelaksanaan administrasi sehari-hari serta masih dikelola oleh
unit pengelolah.
2) Arsip Inaktif
Arsip
inaktif adalah arsip yang tidak secara langsung dan tidak terus-menerus
digunakan dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari serta dikelola oleh
pusat arsip
b. Arsip Statis
Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara
langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan administrasi sehari-hari
3. Ditinjau dari
sudut hukum, arsip dibagi menjadi :
a. Arsip Otentik
Arsip
otentik adalah arsip yang diatasnya terdapat tanda tangan asli dengan tinta
(bukan fotokopi atau film) sebagai tanda keabsahan dari isi arsip yang
bersangkutan
b. Arsip Tidak Otentik
Arsip tidak otentik adalah arsip yang diatasnya tidak
terdapat tanda tangan asli dengan tinta.
4. Peranan Kearsipan
Kearsipan mempunyai peranan sebagai pusat kegiatan, sumber
informasi dan sebagai alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam organisasi
dalam perencanaan, penganalisaan, pengembangan dan perumusan kebijaksanaan,
pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian dan
pengawasan atau pengendalian secepat-cepatnya
5. Penilaian Arsip
Penilaian dilakukan terhadap jenis arsip agar
dapat ditentukan berapa lama jenis arsip bersangkutan disimpan di file aktif
dan file inaktif, serta apakah jenis aktif tersebut kemudian dumusnahkan
atau dikirim untuk menjadi arsip statis Arsip Nasional (ARNAS)
Kriteria untuk menentukan nilai
suatu jenis arsip tergantung kepada kantor masing-masing. Nilai suatu jenis
arsip niscaya akan berbeda-beda sesuai dengan kepentingan kantor masing-masing.
Kriteria penilaian yang umum dapat dipergunakan ALFRED singkatan dari Administrative
Value ( Nilai Administrasi), Legal Value (Nilai Hukum), Financial
Value (Nilai Uang), Research Value (Nilai Penelitian), Educational
Value (Nilai Pendidikan), Dokumentary Value (Nilai Dokumentasi).
Nilai ALFRED berkisar antara 0-100,
di hitunag berdasarkan jumlah persentase dari keenam komponennya. Berdasrkan
nilai ALFRED maka golongan suatu jenis arsip dapat di tentukan.
A da 4 (empat) golongan arsip yaitu :
a. Arsip Vital (persentase nilai 90-100)
Arsip
ini penting bagi kehidupan bisnis dan tidak dapat diganti kembali bilamana
dimusnahkan. Arsip ini tidak boleh dipindahkan atau dimusnakan dan disimpan
abadi selamanya
b. Arsip Penting (perentase nilai 50-89)
Arsip
ini melengkapi bisnis rutin dan dapat diganti dengan biaya tinggi. Arsip ini
disimpan di file aktif selama lima tahun dan di file inaktif dua
puluh lima tahun.
c. Arsip Berguna (persentase nilai 10-49)
Arsip
jenis ini berguna sementara dan dapat diganti dengan biaya rendah. Disimpan di file
aktif selama dua tahun dn di file inaktif selama sepuluh tahun
d. Arsip Tidak Berguna (persentase nilai 0-9)
Arsip
ini dapat dimusnahkan sesudah dipakai sementara. Paling lama arsip ini disimpan
tiga bulan di file aktif.
6. Prosedur Pencatatan dan Pendistribusian
Arsip
Proses pencatatan dan pendistribusian arsip merupakan prosedur untuk mengawasi
lalu lintas surat masuk dan surat keluar. Ada tiga prosedur yang umum
dipergunakan yaitu :
a. Prosedur Buku Agenda
1) Buku Agenda
Buku ini dipakai sebagai alat bantu untuk mencari surat yang
disimpan di file. Halaman buku ini berisi kolom-kolom keterangan surat
yang dicatat seperti tanggal surat masuk dan nomor urut surat masuk dan surat
keluar
2) Buku Ekspedisi
Buku
ini dipergunakan sebagai tanda bukti penerimaan, pengiriman, atau
pendistribusian surat atau barang. Biasanya berisi data yang berupa nomor urut,
tujuan surat, isi surat, dan paraf penerima
b. Prosedur Kartu Kendali
Dengan
prosedur ini surat masuk digolongkan kedalam surat penting, surat biasa, dan surat
rahasia. Surat penting dikendalikan dengan kartu kendali, surat biasa dengan
lembar pengantar surat biasa, dan surat rahasia dengan lembar pengantar surat
rahasia. Kartu kendali berisi data-data seperti indeks, isi ringkas, lampiran,
dari, kepada, tanggal surat, nomor surat, pengelolah, paraf, tanggal terima,
nomor urut, kode dan catatan. Kartu kendali ini digunakan untuk mengganti buku
agenda dan buku ekspedisi dengan maksud agar lebih memudahkan dalam mencari
informasi tentang suatu surat.
c. Prosedur Tata Naskah (Takah)
Prosedur
tata naskah adalah suatu kegiatan administrasi didalam memelihara dan menyusun
data-data dari semua tulisan mengenai segi-segi tertentu dari sesuatu persoalan
pokok secara kronologi dalam sebuah berkas.
7. Prosedur Penyimpanan
Arsip
Prosedur
penyimpanan adalah langkah-langkah yang akan dilakukan sehubungan dengan akan
disimpannya suatu warkat. Penyimpanan terdiri dari :
a. Penyimpanan Sementara (file pending)
Penyimpanan
sementara terdiri dari map-map yang diberi label tanggal yang berlaku untuk
tiga bulan dan diproses kemudian disimpan dalam map sesuai bulan tersebut
setelah itu surat disimpan dalam file penyimpanan.
b. Penyimpanaan Tetap
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyimpanan tetap :
1) Pemeriksaan
Memeriksa
setiap lembar warkat untuk memperoleh kepastian bahwa warkat sudah siap
disimpan
2) Mengindeks
Mengindeks
adalah pekerjaan menentukan pada nama apa atau pada subjek apa surat akan
disimpan. Hal ini tergantung pada sistem penyimapanan yang digunakan
3) Memberi Tanda
Sering
disebut sebagai pengkodean yaitu dengan memberi tanda garis atau lingkaran
dengan warna mencolok pada nama yang sudah ditentukan subyek surat
4) Menyortir
Menyortir
adalah pengelompokan warkat-warkat berdasarkan sistem penyimpanan yang
dipergunakan
5) Menyimpan
Menyimpan
adalah menempatkan dokuman sesuai dengan sistem penyimpanan dan peralatan yang
digunakan. Ada beberapa sistem penyimpanan yaitu sistem kronologis, sistem
adjad, sistem nomor, sistem geografir, dan sistem subjek
8. Pemeliharaan Arsip
Arsip supaya
tidak cepat rusak, maka arsip perlu dijaga agar awet dengan memiliki nilai
manfaat sehingga informasi yang ada didalamnya tidak musnah. Menurut Mulyono
dkk (1984 : 48-50) pemeliharaan arsip meliputi beberapa hal yaitu :
a. Tempat penyimpanan arsip
Rak
sebaiknya terbuat dari logam dimana jarak antara papan rak yang terbawah dengan
lantai kurang lebih enam (6) inci.
b. Pengaturan ruangan
Arsip
supaya dapat tersimpan dengan baik, maka ruangan arsip harus tetap kering
(tidak terlalu lembab), ruangan harus tetap terang, ada ventilasi, serta
ruangan harus terhindar dari bahaya yang disengaja maupun tidak disengaja.
c. Penggunaan bahan-bahan pencegah
Untuk
menjaga keutuhan arsip agar tetap baik maka hendaknya setiap enam bulan sekali
ruangan harus disemprot obat pencegah serangga atau dengan memberikan kapur
barus di kotak-kotak penyimpanan yang terbuat dari kayu.
d. Larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar
Tempat
penyimpanan arsip harus dijaga sedemikian rupa supaya tetap terjamin
keutuhannya, keamanannya, kebersihannya, dan sebagainya. Larangan-larangan yang
perlu diparhatikan seperti : selain petugas dilaranga masuk, dilarang merokok,
makan dan lain-lain
e. Kebersihan
Menjaga
kebersihan dapat dialakukan denga cara membersihkan ruangan sebaik mungkin
seminggu sekali atau setiap hari. Agar terhindar dari debu, sebaiknya digunakan
alat yang cukup memadai. Seperti alat penyedot debu (vaccum cleaner) dan
bukan dengan sapu atau sabut bulu ayam (sulak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar