fungsi dan tujuan
kearsipan
KEARSIPAN
Arsip (record) yang dalam istilah
bahasa Indonesia ada yang menyebutkan sebagai “warkat”, pada pokoknya dapat
diberikan pengertian sebagai : setiap catatan tertulis baik dalam bentuk gambar
ataupun bagan yang memuat keterangan-keterangan mengenai sesuatu subyek (pokok
persoalan) ataupun peristiwa yang dibuat orang untuk membantu daya ingatan
orang (itu) pula”. Atas dasar pengertian diatas, maka yang termasuk dalam
pengertian arsip itu misalnya : surat-surat, kwitansi, faktur, pembukuan,
daftar gaji, daftar harga, kartu penduduk, bagan organisasi, foto-foto dan lain
sebaginya.
Secara etimologi (Ilmu asal usul kata) “ARSIP” berasal dari bahasa yunani yaitu “ARCHEA” kemudian berubah menjadi “ARCHEON” yang berarti catatan atau dokumen mengenai masalah pemerintah. Dan “FELUM” (latin) berarti bendel/kumpulan dari warkat atau dokumen. Bukti-bukti kegiatan kantor didalam Ilmu Kearsipan dinamakan arsip. Proses pekerjaan yang berhubungan dengan pengelolaan arsip disebut dengan kearsipan atau filling.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan,
pasal 1 ayat a dan ayat b, menetapkan bahwa yang dimaksud dengan arsip adalah :
- Naskah-naskah yang dibuat dan
diterima oleh Lembaga-Lembaga Negara dan Badan- Badan Pemerintahan dalam
bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. - Naskah-naskah yng dibuat dan diterima oleh Badan-Badan Swasta dan atau perorangan, dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Selain
dari pengertian di atas, arsip dapat diartikan pula sebagai suatu badan
(agency) yang melakukan segala kegiatan pencatatan penanganan, penyimpanan dan
pemeliharaan surat-surat/warkat-warkat yang mempunyai arti penting baik ke
dalam maupun ke luar; baik yang menyangkut soal-soal pemerintahan maupun
non-pemerintahan, dengan menerapkan kebijaksanaan dan sistem tertentu yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Jadi
kearsipan adalah suatu kegiatan pengaturan dari penyimpanan arsip dengan
menggunakan sistem tertentu secara sistematis sehingga apabila arsip tersebut
diperlukan dapat dengan mudah dan cepat.
Fungsi /
Tujuan Kearsipan :
- Menjaga keselamatan bahan (dokumen/warkat) pertanggungjawaban
- Menyimpan warkat secara sistematis
- Mempermudah menemukan warkat pada saat diperlukan
- Menjaga/memelihara kelestarian dan kerahasian arsip
- Meningkatkan efisiensi dan efektiivitas
http://www.pemalangkab.go.id/perpusarda/indexmenu.php?isi=artifungsiarsip.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar